Putusan PN TENGGARONG Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Mhricco Imam Vimayzar, Ari Listyawati |
Panitera | Yudi Suhendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Ansar Bin Abu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:19 (sembilan belas) poket yang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;17 (tujuh belas) butir extaci;1 (satu) dompet emas warna merah;Seperangkat alat hisap sabu/bong;1 (satu) unit Hp merek Nokia warna Hitam;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 1617 K/PID.SUS/2019
Peninjauan Kembali : 101 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Trg.
Statistik3015