- Menyatakan Terdakwa INDRA ARIANTO Bin SUBAGIO SAM (ALM), tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Klip plastik ke-1 (satu) yang di duga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, klip plastik ke-2 yang di duga berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, klip plastik ke-3 yang di duga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, klip plastik ke-4 (empat) yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, klip plastik ke-5 (lima) yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, klip plastik ke-6 (enam) yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam), klip plastik ke-7 (tujuh) yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, klip plastik ke-8 (delapan) yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) buah tempat berkas cotton bud, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan No sim 085736688491;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 339/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 467 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 339/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik994