Putusan PT GORONTALO Nomor 29/PDT/2015/PT.GTO |
|
Nomor | 29/PDT/2015/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Wurianto, I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menyatakan Provisi Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Turut Terbanding II semula Tergugat III mengenai kewenangan mengadili secara absolut;2. Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III lainnya tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 1 Juli 2015 Nomor : 22/PDT.G/2014/PN.Mrs., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan redaksi diktum putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan SUDARNI PARAMANI,GUFRAN HUSAIN, SRI YANI HUSAIN, YERISTIAWATY HUSAIN dan HABLUN HUSAIN, Adalah ahli waris yang sah dari alm. RAM HUSAIN;3. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 5.000 M2 yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato (Blok Plan) dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara 50 M dengan tanah milik HABU WASILU; - Timur 100 M dahulu dengan tanah milik SONY MOTTO, sekarang dengan Kantor Bappeda Kabupaten Pohuwato; - Selatan 50 M dengan Jalan Blok Plan; - Barat 100 M dengan Kantor Pengadilan Negeri Marisa dan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato; Adalah harta peninggalan alm. RAM HUSAIN;4. Menyatakan surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah serta Sertifikat Hak Milik No. 750 atas nama pemegang hak RAM HUSAIN adalah sah; 5. Menyatakan perbuatan Turut Terbanding I semula Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Tergugat II adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum; 6. Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat II yang telah menyerahkan / menghibahkan tanah objek sengketa kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan semua bentuk surat-surat yang telah diupayakan Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat II serta Turut Terbanding II semula Tergugat III atas tanah objek sengketa tidak mengikat dan batal demi hukum; 8. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat II serta Turut Terbanding II semula Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Terbanding semula Penggugat yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); 9. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat II serta Turut Terbanding II semula Tergugat III atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera menyerahkannya kepada Terbanding semula Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna; 10. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari RABU tanggal 21 Oktober 2015, oleh kami: POSMAN BAKARA, SH.MH., selaku Ketua Majelis, I WAYAN YASA ABADHI, SH.MH., dan WURIANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim ? hakim Anggota dibantu oleh ANDI MUNARTI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA T.T.D T.T.D. I WAYAN YASA ABADHI, SH.MH. POSMAN BAKARA, SH.MH. T.T.D. WURIANTO,SH. PANITERA PENGGANTI T.T.D ANDI MUNARTI, SH.1. Biaya Materai Rp. 6.000.-2. Biaya Leges Rp. 5.000.-3. Administrasi banding Rp. 139.000.- Jumlah Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah)TURUNAN RESMIPENGADILAN TINGGI GORONTALOWAKIL PANITERASRI. C.SUTIANTI OTTOLUWA , SHNIP. 19630103 199303 2 001 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2015/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2015/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 205 PK/Pdt/2018
Kasasi : 582 K/Pdt/2016
Banding : 29/PDT/2015/PT GTO
Statistik3722