Putusan PN NUNUKAN Nomor 183/Pid.Sus/2014/PN. Nnk |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2014/PN. Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Urachmat, Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL Alias IPUL Bin SAHABUDDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;-------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi shabu dan 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi shabu dengan berat bruto 51,75 gram (yang telah dimusnahkan oleh penyidik Polres Nunukan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2014 sebanyak 48,75 gram, serta disisihkan sebanyak 1,157 gram untuk pemeriksaan Lab Krim dan terdapat sisa dari pemeriksaan Lab Krim tersebut sebanyak 1,135 gram), hingga masih terdapat sisa barang bukti shabu seluruhnya sebanyak 2,978 gram.- 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis.- 1 buah jaket kulit warna coklat merk LIPAI.- 1 buah HP warna hitam biru merk Nokia X.- 1 buah amplop warna putih.Dimusnahkan- 1 buah KTP atas nama Saiful.Dikembalikan kepada terdakwa Saiful Alias Ipul Bin Sahabuddin6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2014/PN._Nnk.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2014/PN._Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 183/Pid.sus/2014/PN.Nnk
Statistik9132