Putusan PN SURABAYA Nomor 1630/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 1630/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sudarwin |
Hakim Anggota | Musa Arief Aini, Pujo Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. MASTUR, Terdakwa II. JITO dan Terdakwa III. SULI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN, DI KAPAL PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MASTUR, Terdakwa II. JITO dan Terdakwa III. SULI tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal nelayan CRISKI bermesin dan 1 (satu) lembar pass kecil kapal penangkap ikan CRISKI dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) bungkus plastic berisi kapas + 1 kg, 6 (enam) roll kabel berwarna putih + 10 meter, 3 (tiga) bungkus plastic berisi TNT + 3,2 Kg, 20 (dua puluh) bungkus plastic berisi bubuk peledak + 2,2 kg, 120 (seratus dua puluh) kotak detonator yang berisi pipa kecil masing-masing 100 (seratus) biji dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2883 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 1630/Pid.Sus/2015/PN.Sby.
Statistik233