Putusan PT KUPANG Nomor 48/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 48/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 48/PDT/2016/PT KPG11/Pdt.G/2015/PN RnoMELKIANUS SORUMARTHEN PANDIE |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | -. Abner Situmorang, - Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut ;-------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Rno, tanggal 6 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat tersebut ;------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat sebagian ;---------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II (anak dari David Soru almarhum) sebagai ahli waris / ahli waris pengganti yang sah dari Yusuf Soru almarhum dan berhak atas tanah obyek sengketa sebagian warisan yang belum dibagi waris ;--------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak disusun Mbodakai, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao seluas 800 m2 dengan batas-batas :Utara : dahulu para Terbanding semula para Penggugat sekarang rencana jalanTimur : tanah milik para PenggugatSelatan : pantai / lautBarat : tanah milik Daniel Soru Adalah milik sah para Pembanding semula para Penggugat sebagai bagian tanah warisan dari Yusuf Soru almarhum 4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa tersebut oleh para Terbanding semula para Tergugat atau siapapun yang mandapat hak dari padanya tanpa alas hak dan tidak sah serta melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat ;------5. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut diatas selanjutnya menyerahkan kepada para Pembanding semula para Penggugat secara sukarela, apabila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan (polisi) ;------------------------------6. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada para Pembanding semula para Penggugat sebesar Rp.300.000,- setiap hari atas keterlambatan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Pembanding semula para Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan penyerahan tanah obyek sengketa tersebut kepada para Pembanding semula para Penggugat ;--------------------------------------------7. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;-----------------------------8. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);---------9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 3315 K/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN.Rno
Statistik3619