Putusan PT JAMBI Nomor 15/PDT/2010/PT.JBI |
|
Nomor | 15/PDT/2010/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Anwar M. Noer |
Hakim Anggota | Respatun Wisnu Wardoyo, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Zerneli |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi/Pembanding;DALAM PROVISI :-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor. 06/Pdt. G/2009/PN.BK tanggal 11 Januari 2010 yang dimohon banding tersebut;DALAM EKSEPSI :-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor. 06/Pdt. G/2009/PN.BK tanggal 11 Januari 2010 yang dimohon banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor. 06/Pdt. G/2009/PN.BK tanggal 11 Januari 2010 ;DENGAN MENGADILI SENDIRI-Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor. 06/Pdt. G/2009/PN.BK tanggal 11 Januari 2010 yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI-Mengabulkan gugatan dalam Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi/Terbanding untuk sebagian ;-Menyatakan bidang tanah sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli No. 259/BKO/IV-2001 tertanggal 12 April 2001 dan yang termuat dalam sertifikat Hak Milik No. 606 tertanggal 24 Pebruari 2004 adalah sah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;-Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;-Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No : 259/BKO/IV-2001 tertanggal 12 April 2001 dan sertifikat Hak Milik No : 606 tertanggal 24 Pebruari 2004yang terbit atas nama Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atas sebagian tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;-Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;-Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2010/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2010/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2009/PN.BK
Banding : 15/PDT/2010/PT.JBI
Statistik1714