- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan sah dan berharga Bukti Surat Bertanda P-1,P-3,P-4 dan P-5 yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 562/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dan Risalah Lelang Nomor : 704/2014 tanggal 18 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang melakukan balik nama atas SHM No. 384, SHM No. 2895, SHM No. 6 adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas objek sengketa berupa SHM No. 384 atas nama Max Hebert Raranta, SHM No. 2895 atas nama I Nyoman Widano, SHM No. 6 atas nama I Nyoman Widano;
- Menghukum Tergugat VI untuk mengembalikan dan membalik nama SHM No. 384, SHM No. 2895, SHM No. 6 ke nama semula sebelum dilakukan lelang;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan SHM No. 384, SHM No. 2895, SHM No. 6 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara Tenggung Renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.559.000.- (sepuluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Parigi Nomor 16/Pdt.G/2017/PN PRG |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S.abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Darman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN PRG
Banding : 8/PDT/2018/PT PAL
Statistik15124