Putusan PN DENPASAR Nomor 62/Pdt.G/2014/PN DPS |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2014/PN DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | M. Djaelani., Putu Gde Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI:A. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm.Ida Bagus Dibya ;---------------------------------------------------3. Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas setengah bagian dari obyek sengketa;-------------------------------------------------4. Menolak gugatan selain dan selebihnya;---------------------------------II. DALAM REKONVENSI:------------------------------------------------------------------ Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;--------------------------------------------III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.731.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2014/PN_DPS.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2014/PN_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 117 PK/Pdt/2022
Pertama : 62/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik4823