Putusan PN SURABAYA Nomor 181/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | S A M H A D I, Saipudin Zahri |
Panitera | H. Tamjiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd, M.Pd tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd, M.Pd oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd, M.Pd dengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun, dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1(satu) bulan ; 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 75.600.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel SPJ Rutin SMA Negeri 1 Kota Madiun bulan Januari 2012 sampai April 2013. 2. 1 (satu) bendel DPA Tahun 2012 SMA Negeri 1 Kota Madiun 3. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2009 - 2010 periode Januari 2010 ? Juni 2010 4. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2010 - 2011 periode Juli 2010 ? Juni 2011 5. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2011 - 2012 periode Juli 2011 ? Juni 2012 6. 8 (delapan) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2012 - 2013 periode Juli 2012 ? Pebruari 2013 7. 1 (satu) bendel Laporan Dana Insendental / Pengembangan Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2009 - 2010 periode Januari 2010 ? Juni 2010 8. 1 (satu) bendel Laporan Dana Insendental / Pengembangan Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2010 - 2011 periode Juli 2010 ? Juni 2011 9. 1 (satu) bendel Laporan Dana Insendental / Pengembangan Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2011 - 2012 periode Juli 2011 ? Juni 2012 10. 1 (satu) bendel Laporan Dana Insendental / Pengembangan Komite SMAN 1 Madiun Tahun 2012 - 2013 periode Juli 2012 ? Pebruari 2013 11. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun bulan Januari ? Desember 2010. 12. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun bulan Januari ? Desember 2011. 13. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun bulan Januari ? Desember 2012. 14. 1 (satu) bendel Laporan Dana Rutin Komite SMAN 1 Madiun bulan Januari ? Pebruari 2013. 15. 2 (dua) bendel Laporan BKMM Januari ? Juni 2010 dan Juli ? Desember 2010 16. 4 (empat) bendel Laporan BKMM Januari ? Desember 2011 17. 1 (satu) bendel Laporan BKMM Januari ? Desember 2012 18. 1 (satu) bendel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite SMA 1 Madiun tahun 2010 ? 2014 19. 3 (tiga) bendel LPJ dan RAPBS tahun 2009 ? 2012 20. 1 (satu) bendel RKAS tahun 2012 / 2013 21. 1 (satu) bendel Program Kerja Humas SMA 1 Madiun tahun 2012 / 2013 22. 1 (satu) bendel SKPD Dinas Dikbudmudora Rekap SP2D SMA 1 Madiun Januari / Desember 2012 23. 1 (satu) bendel penyaluran Dana BKMM tahun 2012 24. 2 (dua) lembar Pembagian Tugas Karyawan SMA 1 Madiun tahun 2011 / 2012 semester 2 25. 1 (satu) bendel Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah SMA 1 Madiun tahun 2012 / 2013 26. 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Kurikulum tahun 2012 / 2013Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/PID.SUS/2017
Pertama : 181/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Statistik8626