Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 90/Piid.B/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 90/Piid.B/2015/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A S W I R |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Panitera | -zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JUFRI Pgl SIJUP Bin MARAHUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;-------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;-------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Jufri di Muara Air Haji tanggal 2 Juli 2012;-----------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang diterima oleh Jufri di Muara Air Haji tanggal 18 Juli 2012;---------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Jufri di Simpang Tiga Koto Baru tanggal 03 Agustus 2012;------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran lahan perkebunan seluas 8 Ha yang terletak di Air Haji, yang diterima oleh Jufri di Simpang Tiga tanggal 09 Desember 2013;------------------------- dikembalikan kepada saksi ZULKIFLI Pgl JON;---------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Piid.B/2015/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 90/Piid.B/2015/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Piid.B/2015/PN.Psb
Statistik14221