Putusan PN KISARAN Nomor 198/Pid.B/2015/PN.Kis |
|
Nomor | 198/Pid.B/2015/PN.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jasael Manullang |
Hakim Anggota | - Rachmansyah, - Aida Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mangandar Alias Mangandar Barimbing tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mempergunakan Surat Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5438 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama MANGANDAR dengan Nomor Daftar Induk 4983 tanggal 5-12-1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE dan 1 (satu) lembar asli Ijazah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2011 Nomor : 07PC0107767 atas nama MANGANDAR tanggal 8 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. TM. SYAFII, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dimusnahkan- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5365 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama RAMADI dengan Nomor Daftar Induk 5278 tanggal 5 Desember 1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada RAMADI;- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5285 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama SUKARMIN dengan Nomor Daftar Induk 5122 tanggal 5 Desemnber 1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada SUKARMIN.- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 05427 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama JAYA PRANA dengan Nomor Daftar Induk 4979 tanggal 5-12-1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada JAYA PRANA.- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5452 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama SITI SALMAH dengan Nomor Daftar Induk 4970 tanggal 5-12-1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada SITI SALMAH.- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5422 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama AKMALUDDIN dengan Nomor Daftar Induk 4982 tanggal 5 Desember 1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada AKMALUDDIN.- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor II Bb No. 5451 Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di Kisaran atas nama SAID dengan Nomor Daftar Induk 5180 tanggal 5-12-1973 yang ditandatangani oleh B. SIHITE, dikembalikan kepada SAID.- 1 (satu) berkas asli Buku Induk siswa SMP Negeri 1 Kisaran tahun 1973 dan 6 (enam) lembar asli daftar kumpulan nilai SMP Negeri 1 Kisaran, dikembalikan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kisaran yaitu BAMBANG HERMOYO, SPd, MPd;- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah SMP Negeri Kisaran an. MANGANDAR yang telah dilegalisir tanpa dicantumkan tanggal, bulan dan tahun legalisirnya, 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 5 Juni 2014 yang ditandatangani oleh S. SITUMEANG bermaterai 6000, 27 (dua) puluh tujuh) lembar poto copy Buku Induk Siswa SMP Negeri Kisaran Tahun 1971 Kelas 1 F yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah BAMBANG HERMOYO, SPd, MPd, 2 (dua) lembar Surat Instrumen Pendataan Pendidikan Kesetaraan Paket C Setara SMA Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Asahan, 24 (dua puluh empat) daftar hadir Peserta Didik Paket C ?Tunas Harapan? dari tanggal 23 Oktober 2010 s/d 17 April 2011, terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 252 K/Pid/2016
Pertama : 198/Pid.B/2015/PN.Kis
Banding : 670/PID/2015/PT-MDN
Statistik765