Putusan PN JAMBI Nomor 554/Pid.SUS/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 554/Pid.SUS/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutoto Adiputro |
Hakim Anggota | - Paluko Hutagalung, M.h - Sri Wahyuni Ariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Gunardi Als gun Bin Asran Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak(BBM) tanpa Ijin Usaha;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan, dan Denda sebesar Rp.500.000,00( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu)tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 18(delapan belas) jerigen berisikan solar sebanyak 490 liter;- Tedmon berisikan Solar sebanyak 1.587 liter; DIRAMPAS UNTUK NEGARA.- 1(satu)unit troli(kreta sorong) warna merah;- 9(Sembilan)jerigen kosong;- 2(dua)tedmon kotak; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.- 1(satu) unit mesin pompa air merk Panasonic wara biru;- 1 (satu)unit mesin hisap merk Robin warna kuning;- 1(satu) unit mobil Hiline warna hijau dengan No.Pol.BG 1001 MI; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid.SUS/2015/PT.JMB
Kasasi : 1851 K/PID.SUS/2015
Pertama : 554/Pid.Sus/2014/PN.Jmb
Statistik5512