- Menyatakan Terdakwa LAMBOK HARMOKO PURBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) ?sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanin terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Excavator warna orange merk Hitachi Zaxis 210 ;
- Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah buku catatan Mobil Truck yang membeli dan mengangkut pasir gunung ;
- 16 (enam) belas lembar kertas catatan pengambilan pasir gunung ;
- 1 (satu) buah pulpen berwarna hitam merk M2000 MX2000ND ;
- Dimusnahkan;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Trt |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sayed Fauzan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Saba'aro Zendrato, hakim Anggota 2: Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarmahata Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2697 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 18/Pid. Sus/2019/PN Trt
Statistik40518