Putusan PA AMBON Nomor 85/Pdt.G/2016/PA.Ab |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2016/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sri Akil |
Hakim Anggota | - H.alimin A. Sanggo, - Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Provisi :Menolak permohon provisi Penggugat ;II. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapan obyek hibah berupa sebidang tanah berukuran 41 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : xx4 Tahun 1997 tanggal 16 Oktober 1997 yang diatasnya dibangun sebuah rumah dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan Tanah Negara.- Sebelah Selatan dengan Jalan Pala.- Sebelah Timur dengan Toko Penjual kasur (Hi. T).- Sebelah Barat dengan rumah Sitti Tergugat.Adalah hak milik almarhum Y A H yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat dan anak-anaknya sebagai ahli waris almarhum Y A H ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari obyek hibah tersebut kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat dan seperdua bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat dan anak-anaknya sebagai ahli waris almarhum Y A H ;4. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selebihnya ;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 811.000,- (Delapan ratus sebelas ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2016/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2016/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 494 K/Ag/2017
Pertama : 85/Pdt.G/2016/PA.Ab
Peninjauan Kembali : 9 PK/Ag/2019
Banding : 5/Pdt.G/2016/PTA.Ab
Statistik20890