Putusan PN PADANG Nomor 12/PID.B/TPK/2013/PN.PDG |
|
Nomor | 12/PID.B/TPK/2013/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | K A M I J O N |
Hakim Anggota | Peri Desmarera, Zaleka Hg |
Panitera | Zulkarnain Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HJ. NILMA SARI A. Kep, AM.Kes Pgl. NILMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Primair diatas ;2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa HJ. NILMA SARI A. Kep, AM.Kes Pgl. NILMA dari dakwaan Primair tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa HJ. NILMA SARI A. Kep, AM.Kes Pgl NILMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 261.907.000,-(dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 94 PK/PID.SUS/2015
Kasasi : 182 K/PID.SUS/2014
Pertama : 12/PID.B/TPK/2013/PN.PDG
Statistik699