- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR: 263/PID.SUS/2020/PN SIM TANGGAL 14 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI DENDA SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ZEN PAHRI HARAHAP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SECARA BERULANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA AVOLUTION.
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL METAMFETAMINA DENGAN BERAT NETTO 0,07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM.
- 4 (EMPAT) BUAH PLASTIK KLIP KECIL KOSONG.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR VEGA ZR TANPA PLAT NOMOR DENGAN NOMOR RANGKA : MH3509203BJ158559 DAN NOMOR MESIN : 5D9-4158666.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK XIAOMI.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 263/Pid.Sus/2020/PN Sim tanggal 14 Juli 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai denda sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Zen Pahri Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I secara berulang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Avolution.
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
- 4 (empat) buah Plastik Klip kecil kosong.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega ZR tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka : MH3509203BJ158559 dan Nomor Mesin : 5D9-4158666.
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1222/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1222/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Atsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Bragung Wibowo, Krosbin Lumban Gaol |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA YOKI SINURAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yoki Sinurat; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1222/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1222/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 825 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1222/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2614