- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebahagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Faisal Bin H. OK. Ismed) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Atriani Binti Sutarman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menyampaikan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.5 00.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Menetapkan maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Menetapkan mut`ah Penggugat Rekonvensi seberat 10 (sepuluh) gram emas london Murni;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah masa masa lalu, nafkah iddah, kiswah, maskan dan mut`ah Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, 3, 4, 5 dan 6 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Farel Aditya, laki-laki, umur 9 tahun dan Fahri Ilham, laki-laki, umur 6 tahun sebagai ibu kandung dari kedua anak tersebut;
- Menetapkan nafkah masa akan datang untuk kedua orang Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jumlah tersebut bertambah 10 persen setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk masa yang akan datang sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung dari kedua orang anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Memebebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
|
Nomor | 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiah Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husnul Yakin, Hakim Anggota Emmahni |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Lainnya : 1276/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik5215