- Menolak keberatan (eksespsi) para Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi adalah isteri sah alamarhum Helwion Jeostein Elias Manope dalam perkawinan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201100457 tanggal 14 Februari 2011 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 15 Maret 2011;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I konvensi/Penggugat rekonvensi yang menguasai tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00286/Kisihang Tahun 2012 surat ukur No:00004/2012 atas nama Helwion Elias Manope dan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00286/Kisihang Tahun 2012 surat ukur No:00004/2012 atas nama Helwion Elias Manope dan rumah diatasnya menjadi hak milik dari Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi berdasarkan warisan dari Helwion Manope;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi adalah ahii waris yang sah dari Helwion Manope dan berhak atas sebagian harta peninggalannya.
- Menghukum penggugat Konpensi/tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan:
- Sertittkat Hak Milik Nomor 00328/Desa Kisihang tahun 2012 an.Helwion Manope;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00363/Desa Kisihang tahun 2012 an. Helwion Manope;
- Menghukum Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.601.000,-(lima juta enam ratus seribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Thn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Randa Fabriana Nurhamidin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bustaruddin, hakim Anggota 2: Jusuf Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam keberatan (eksepsi) Dalam pokok perkara Dalam rekonvensi Kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3497 K/Pdt/2020
Pertama : 62/Pdt.G/2019/PN.Thn
Statistik928