Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 19/PDT.G/2013/PN Rap |
|
Nomor | 19/PDT.G/2013/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Ginting |
Hakim Anggota | - Dharma Setiawan, - Armansyah Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Konvensi :A. Dalam Eksepsi :- Menolak Seluruh Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat ;B. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975, seluas 25.095 M2 dari atas nama Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975 atas nama Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975 atas nama Penggugat yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan Akta jual beli No. 16 tahun 1991 tanggal 11 Maret 1991 antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat dihadapan bapak Drs. Chairuddin, Camat Bilah Hulu yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dijadikan dasar untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975 dari atas nama Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975 keatas nama Tergugat I (Nurhayati Sirait) adalah batal, tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975 yang telah dibaliknamakan dari Penggugat menjadi Tergugat I;6. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975, atas tanah seluas 25.095 M2 dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat (Suhardi Leli);7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai, menduduki serta memperoleh hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari tanaman dan segala bentuk bangunan yang ada ditanah sengketa serta menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/ kepolisian;8. Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa (tanah Sertifikat Hak Milik No. 14 tahun 1975) yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar 2.295.000.000,- (Dua Milyar duaratus sembilanpuluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan karena Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;13. Menyatakan Tergugat I yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir ;14. Menjatuhkan Putusan Verstek (tanpa hadir) terhadap Tergugat I ;15. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;II. Dalam Rekonvensi : - Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat II Dalam Konvensi untuk seluruhnya ;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat I dk dan Tergugat II d.k/Penggugat d.r dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.482.000,- (Tiga juta Empatratus Delapanpuluh Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 398 PK/Pdt /2019
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN.Rap
Statistik257122