Putusan PN BANDUNG Nomor 503/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Waspin Simbolon, Suwanto |
Panitera | - Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Almarhum H. Munajat alias Warja Bin H. Asikin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 992/Pdt.P/2016 /PA.Cmi tanggal 16 Juni 2016 adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dengan luas lebih kurang 6830 M2 Enam ribu delapan ratus tigapuluh meter persegi) Persil 127 S III C. Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dengan batas-batas tanah saat ini : Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati. 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai sebidang tanah dengan luas lebih kurang 6830 M2 Persil 127 S III C. Kohir 956/1856 yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung atas nama Warja dengan batas batas tanah saat ini: Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati; Tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat. 4. Memerintahkan Tergugat atau siapapun juga yang saat ini mengusai sebidang tanah dengan luas lebih kurang 6830 M2 Persil 127 S III C. Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dengan batas batas tanah saat ini : Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati. Untuk menyerahkan objek tanah tersebut kepada Penggugat secara baik dan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun juga. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp 2.186.000,00 (Dua juta seratus delapanpuluh enam ribu rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik4919