- Menyatakan terdakwa I YUYUN SUPRIHATININGSIH ALS TIARA BINTI SUKOCO dan Terdakwa YAKOBUS MOUBAIN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM???;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) rupiah, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel berlogo Belkin warna hitam abu-abu berisikan:
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik klip transparan dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus lagi dengan plastik warna ungu seberat 321 (tiga rartus dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah tas berlogo Miu warna coklat putih berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik klip transparan dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus lagi dengan plastik warna ungu seberat 184 gram;
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik transparan seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah kertas berlogo Tabita warna merah berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik klip transparan dibalut dengan lakban warna coklat, seberat 33 (tiga puluh tiga) gram. Total berat keseluruhan sabu seberat 539,04 (lima ratus tiga puluh sembilan koma nol empat) gram;
- 12 (dua belas) lembar bukti pengiriman melalui TIKI;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran pembelian tas dari grosir Shop;
- 6 (enam) gulung lakban transparan;
- 1 (satu) set plastik klip transparan;
- 1 (satu) set plastik warna orange;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver;
- 1 (satu) buah alat press berlogo Duoqi warna biru;
- 1 (satu) lembar KTP asli an YUYUN SUPRIHATININGSIH dengan Nomor NIK 35091968067800004;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna hijau No. Pol. BP 1491 HG beserta kunci mobil;
- 1 (satu) lembar STNK Asli mobil Daihatsu Ayla warna hijau No. Pol. BP 1491 HG an. SYAHRIZAL;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Rose Gold serta kartu Simpati Nomor: 081275458706 (milik tsk YAKPBUS MPUBAN);
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam serta kartu AS Nomor 085363500227 (milik tsk YUYUN SUPRIHATININGSIH);
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam serta kartu Indosat Nommor 085837118095 dan 85763915167 (milik tsk YUYUN SUPRIHATININGSIH);
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima pulh ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 825/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 825/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa I YUYUN SUPRIHATININGSIH; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 825/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 825/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 825/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik4110