- Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan dari Pelawan dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan nomor: 113/Pdt/Eks/2017/PN.Sby jo. Putusan Nomor : 1003/Pdt.g/2016/PN Sby, Cacat hukum dan Batal Demi Hukum, pelaksanaan putusannya tidak dapat dijalankan (noneksekutable) terhadap tanah milik Pelawan;
- Menyatakan Berita Acara Eksekusi (Executorial Beslag) Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen No.03/Eks.Del/2018/PN.Kpj, tangal 11 Maret 2019 adalah batal;
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik tanah yang Sah dengan bukti hak berdasarkan:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 5 / Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, a.n. PT. Arjuna Mulia Lestari, luas: 139.015 m2,, Surat Ukur No.00030/2013 tanggal 07-01-2013, NIB: 12.30.25.12.00005, dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Tanah PTPN XII.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6 / Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, a.n. PT. Arjuna Mulia Lestari, luas: 24.910 m2,, Surat Ukur No.00031/2013 tanggal 07-01-2013, NIB: 12.30.25.12.00006; dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Tanah Perhutani.
- Menyatakan tanah bekas kebun Tegalrejo dan Boto Malang berdasarkan Hak Erfacht Verponding No. 2043 dan 1725 seluas: 1.000.302 m2 (satu juta tiga ratus dua meter persegi) bukan milik Terlawan I atau Terlawan II;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli tanah antara Terlawan I dengan Terlawan II terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atas Tanah Negara bekas kebun Tegalrejo dan Boto Malang eks Hak Erfacht Verponding No. 2043 dan 1725 adalah tidak Sah;
- Menyatakan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 1003/Pdt.G/2016/PN Sby tertanggal 7 Februari Oktober 2017 jo. Penetapan Eksekusi No. 113/Eks/2017 tertanggal 03 Oktober 2018 dan Berita Acara Eksekusi (Executorial Beslag) No.03/Eks.Del/2018/PN.Kpj, tanggal 11 Maret 2019, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
Putusan PN SURABAYA Nomor 236/Pdt.Bth/2020/PN Sby |
|
Nomor | 236/Pdt.Bth/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara: Tanah Perhutani ? Tanah SHGB No. 6 a.n. PT. Arjuna Mulia Lestari, dan Tanah Kodam. Sebelah Timur : Tanah Kodam, dan Tanah PTPN XII. Sebelah Selatan : Tanah PTPN XII. Sebelah Utara : Tanah Perhutani. Sebelah Timur : Tanah Kodam. Sebelah Selatan : Tanah SHGB No. 5 a.n. PT. Arjuna Mulia Lestari; Membebankan kepada Terlawan I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 721.000,- ( tujuh ratus dua puluh sat ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 76 K/Pdt/2022
Pertama : 236/Pdt.Bth/2020/PN Sby
Statistik9647