- Menyatakan Terdakwa Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KLM SINAR IKHSAN dengan ciri-ciri bagian atas berwarna putih bagian bawah berwarna biru dan menggunakan lis berwarna merah, ukuran 20 GT menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak merk jiandong yitu 30 PK.;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar NO:X9.1-UPP/III.WK/374/X/2019 diterbitkan di BONERATE pada tanggal 24 Oktober 2019 .
- 1 (satu) lembar pas besar No PK.205/246/17/SHSK.MKS-2019 diterbitkan di Makasar tanggal 18 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam Negeri No:78/LLF, terbit di selayar tanggal 02 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.PK.001/13/156/VII/UUP.SLY-2019 terbit diselayar tanggal 17 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar SKK 60 mil an.HASANUDIN .
- 1 (satu) lembar SKK 60 mil an.JURDIN.;
- 1 (satu) buah buku kesehatan
Putusan PN SELONG Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sel |
|
Nomor | 228/Pid.B/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Achmad Irfir Rochman, hakim Anggota 2: Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2019/PN Sel
Statistik990