Putusan PT DENPASAR Nomor 38/Pdt/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 38/Pdt/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | H. Makkasau, Siswandriyono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I --------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding tersebut ;---- Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 17 April 2013 Nomor : 560/Pdt.G/2012/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang nilai ganti ruginya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai beriut : ---------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; --------DALAM POKOK PERKARA : ------ Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------- Menyatakan Tergugat I ( Siti Komariah ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------ Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD. 325.000,- ( Tiga ratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat ) secara tunai dan sekaligus ; ------ Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------- Menghukum Tergugat I / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp.776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 38/Pdt/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 562 K/Pdt/2015
Banding : 38/Pdt/2014/PT.Dps
Pertama : 560 / PDT. G / 2012 / PN.DPS
Statistik5628