- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 17 JANUARI 2018, NOMOR : 24/PDT.G/2017/PN JNP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU) ; ----------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 17 Januari 2018, Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN Jnp, yang dimohonkan banding tersebut ; -
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) ; ----------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 197/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 197/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brahmad Gaffar |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 197/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 732 PK/Pdt/2020
Banding : 197/PDT/2018/PT MKS
Statistik2517