Putusan PA PRAYA Nomor 0302/Pdt.G/2013/PA.PRA |
|
Nomor | 0302/Pdt.G/2013/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | -maftuh Basuni -zainul Fatawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------- MENGADILI ------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------------2. Menyatakan Hukum Amaq Nuralim telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat 1 s/d 11,15, 16, dan 17 ; ---------------------------------------------------------------------3. Menetapkan harta warisan Amaq Nuralim yang belum dibagi waris yaitu : ------3.1. Tanah sawah seluas + 22.81 are (2281 m2) atas nama Darsah yang terletak di Dusun Rengkak Desa Semparu Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------- Sebelah Utara : sawah Amaq Zohrah ; ------------------------------------- Sebelah Timur : tanah sengketa 6.5 ; ------------------------------------------ Sebelah Selatan : tanah sengketa 6.5, sawah H. Kadri, sawah Amaq Sakmah ; ----------------------------------------------------- Sebelah Barat : sawah Supardi ; ----------------------------------------------3.2. Tanah sawah seluas + 31,51 are (3151 m2) yang terletak di Dusun Rengkak Desa Semparu Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : gang ; --------------------------------------------------------- Sebelah Timur : kebun tergugat (sengketa 6.3), kebun Hanan, kebun H. Kadri, kebun Amaq Bayok ; ------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : sawah Amaq warti, sawah Hanah ; ----------------------- Sebelah Barat : saluran ; ------------------------------------------------------3.3. Tanah kebun seluas + 26.12 are (2612 m2) atas nama Darsah yang terletak di Dusun Rengkak Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ---------- Sebelah Utara : gang ; -------------------------------------------------------- Sebelah Timur : kebun Amaq Kancah ; ------------------------------------- Sebelah Selatan : obyek sengketa 6.2 ; -------------------------------------- Sebelah Barat : obyek sengketa 6.2 ; -------------------------------------3.4. Tanah pekarangan + 12.80 are(1280 m2) atas nama Darsah terletak di Dusun Rengkak Desa Semparu Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------- Sebelah Utara : sawah Amaq Warti ; --------------------------------------- Sebelah Timur : gang ; ------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : saluran ; --------------------------------------------------- Sebelah Barat : rumah/pekarangan Hanan, SD Rengkak ; -------------3.5. Tanah sawah seluas + 46.94 are (4694 m2) atas nama Amaq Sakmah terletak di Dusun Rengkak Desa Semparu Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : ---------------------------------------------- Sebelah Utara : obyek sengketa 6.1, tanah H. Jamariah ; --------------------- Sebelah Timur : jalan setapak ; -------------------------------------------------- Sebelah Selatan : SD Rengkak ; --------------------------------------------------- Sebelah Barat : sawah dan Kolam H. Kadri, obyek sengketa 6.1, sawah Amaq Zohrah ; -------------------------------------------------3.6. tanah kebun dan pekarangan seluas + 25.94 are (2594 m2) atas nama Amaq Sakmah terletak di Dusun Rengkak Desa Semparu Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : --------------------------------- sebelah Utara : rumah Inaq Soh, Amaq Sriaji, sawah sumar, sawah Amaq Zohrah ; ----------------------------------------------- sebelah Timur : tanah Amaq Sriaji ; -------------------------------------------- sebelah Selatan : rumah dan tanah Amaq Rasmin ; ---------------------------- sebelah Barat : kebun Amaq Iti, rumah & sawah Sahdan, rumah Hakim ; -------------------------------------------------------4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ NURALIM atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : ----------------------------------------------4.1. INAQ LESAH memperoleh 1/7 bagian harta warisan Amaq Nuralim, karena telah meninggal maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu : --------------4.1.1. Inaq Soh (anak perempuan/Tergugat 3) memperoleh 1/9 bagian dari bagian Inaq Lesah ; ----------------------------------------------------------4.1.2. Amaq Mini (anak laki-laki/Penggugat 3) memperoleh 2/9 bagian dari bagian Inaq Lesah ; ---------------------------------------------------------------4.1.3. Amaq Nur (anak laki-laki/Penggugat 4) memperoleh 2/9 bagian dari bagian Inaq Lesah ; ---------------------------------------------------------------4.1.4. Pajar (anak laki-laki/Penggugat 5) memperoleh 2/9 bagian dari bagian Inaq Lesah ; ------------------------------------------------------------------------4.1.5. Masri (anak laki-laki/Tergugt 4) memperoleh 2/9 bagian dari bagian Inaq Lesah ; ------------------------------------------------------------------------------4.2. AMAQ JANIRAH ALIAS AMAQ IROK memperoleh 2/7 bagian harta warisan Amaq Nuralim, karena telah meninggal maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu : -----------------------------------------------------------------------------4.2.1. Janirah alias Irok (anak perempuan/meninggal putung) memperoleh 1/7 bagian dari bagian Amaq Janirah, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada saudaranya ; --------------------------------------------4.2.2. Inaq Mar memperoleh 1/7 bagian dari bagian Amaq Janirah, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu : -------4.2.2.1. Ramli (anak laki-laki/turut tergugat 1) memperoleh 2/3 bagian dari bagian Inaq Mar ; -------------------------------------------------- 4.2.2.2. Sanimah (anak perempuan/turut tergugat 2) memperoleh 1/3 bagian dari bagian Inaq Mar; ------------------------------------------4.2.3. Inaq Serinah (anak perempuan/turut tergugat 3) memperoleh 1/7 bagian dari bagian Amaq Janirah; --------------------------------------------------------4.2.4. Inaq Sahni (anak perempuan/turut tergugat 4) memperoleh 1/7 bagian dari bagian Amaq Janirah; --------------------------------------------------------------4.2.5. Darsah (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian dari bagian Amaq Janirah, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu : ---------------------------------------------------------------------4.2.5.1. Marnah (isteri/Turut tergugat 15) memperoleh 1/8 bagian dari bagian Darsah; ------------------------------------------------------------4.2.5.2. Hernayadi (anak laki-laki/Tergugat 1) memperoleh sisa (ashobah) dari peninggalan Darsah ; -----------------------------------------------4.2.6. Rohani memperoleh 1/7 bagian dari bagian Amaq Janirah ; -----------------4.3. Inaq Sanirah alias Inaq Irok (anak perempuan/Penggugat 1) memperoleh 1/7 bagian harta warisan Amaq Nuralim; --------------------------------------------------4.4. Amaq Sakmah (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian harta warisan Amaq Nuralim, karena telah meninggal maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------4.4.1. Sakmah (anak perempuan/Turut tergugat 6) memperoleh 1/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah; ------------------------------------------------------------4.4.2. Tahar (anak laki-laki/turut tergugat 7) memperoleh 2/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah; ------------------------------------------------------------4.4.3. Sinasih (anak perempuan/turut tergugat 8) memperoleh 1/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah; ------------------------------------------------------------4.4.4. Tabri (anak laki-laki/tergugat 2) memperoleh 2/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah ; --------------------------------------------------------------------4.4.5. Raodah (anak perempuan/turut tergugat 9) memperoleh 1/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah; ------------------------------------------------------------4.4.6. Sahri (anak laki-laki/turut tergugat 9) memperoleh 2/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah ; -----------------------------------------------------------4.4.7. Kasri (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah, karena telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu: --------------------------------------------------------------4.4.7.1. Meriam (isteri/turut tergugat 16) memperoleh 1/8 bagian dari peninggalan Kasri ; ----------------------------------------------------4.4.7.2. Zaki Hanip (anak laki-laki/turut tergugat 17) memperoleh sisa (ashobah) dari bagian Kasri ; -----------------------------------------4.4.8. Fitriyani (anak perempuan/turut tergugat 11) memperoleh 1/12 bagian dari bagian Amaq Sakmah; ------------------------------------------------------4.5. Inaq Ipin (anak perempuan/Penggugat 2) memperoleh 1/7 bagian harta warisan Amaq Nuralim ; ---------------------------------------------------------------------------5. Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Amaq Nuralim tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 4 amar di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan bagi yang telah menguasai harta warisan tersebut akan diperhitungkan menjadi bagiannya sesuai bagian yang telah ditentukan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; -------------------------------------------------6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk kepada isi putusan ini ; ------------7. Menolak permohonan Penggugat untuk peletakan sita jaminan ; -----------------------8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.296.000,-(tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0302/Pdt.G/2013/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 0302/Pdt.G/2013/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Ag/2015
Pertama : 0302/Pdt. G/2013/PA. Pra
Statistik8553