Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 1904 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; SEMA No. 7 Tahun 2012; Kerugian negara di atas Rp. 100.000.000; pengadaan barang dan jasa; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Mohamad Askin, Leopold Hutagalung |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | Unsur âÂÂmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ terpenuhi/terbukti, bilamana pelaku Tindak Pidana Korupsi memperoleh uang di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Terdakwa dituduh telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Terhadap perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pengadilan Negeri Padang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Pendapat Majelis Hakim PN Padang dibenarkan Pengadilan Tinggi Padang. Ata permohonan kasasi JPU, MA membatalkan putusan judex factie. Menurut MA, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. MA berpendapat, kerugian negara di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan kerugian Negara dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1904_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 1904_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1904 K/PID.SUS/2016
Lainnya : 4/TIPIKOR/2016/PT.PDG
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Statistik812681