Putusan PN CIBINONG Nomor 473/PID.B/2015/PN.Cbi |
|
Nomor | 473/PID.B/2015/PN.Cbi |
Para Pihak | - KOSTRA BALADHIKA, SE., MBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Julianto |
Hakim Anggota | Zaufi Amri, St.iko Sujatmiko |
Panitera | - Dra.rr.wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Kostra Baladhika, SE, MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja ? dalam dakwaan Primair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa:Surat perintah kepada Triyono dari DR. H. Abdul gafur tertanggal 28 Juli 2011 ;Surat konfirmasi pinjaman dengan nomor : 048/S-Dirut/ATK/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang ditandatangani Kostra Baladhika ;Surat pertanggungjawaban keuangan perusahaan yang ditujukan kepada Triyono nomor : 051/Dirut/ATK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani Kostra Baladhika ;Surat kepada Kostra Baladhika yang ditandatangani oleh DR. H. Abdul Gafur tertanggal 26 Desember 2012;Laporan keuangan tertanggal 22 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Triyono ;Buku tabungan dengan No.Rek : 111094492 An. Triyono ;Copy Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. ATK No. 66 tanggal 29 September 2014 yang dikeluarkan dari kantor Notaris YASMAN, SH. Mkn yang dilegalisir ;Copy Akta Kuasa Direksi Nomor 10 tanggal 02 Oktober 2014 yang dikeluarkan dari kantor Notaris Yasman, SH. Mkn yang dilegalisir ;Laporan kajian ahli akuntansi tentang penggunaan dana 2.401.000.000,- di PT. Anugerah Tirta Kencana Nomor : LAP-02/KJA-ASSET/IV/2015 tanggal 02 April 2015 . Dikembalikan kepada saksi Triyono;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/PID.B/2015/PN.Cbi.zip
- Download PDF
- 473/PID.B/2015/PN.Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 693 K/Pid/2019
Pertama : 473/Pid B/2015/PN.Cbi
Statistik9561