Putusan PT MAKASSAR Nomor 299/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 299/PDT/2013/PT.MKS |
Para Pihak | NURYADIVS1. Kepala Cabang, PT. Bank Panin Cabang Makassar2. Departemen Keuangan RI3. Badan Pertanahan Nasional RI4. Tuan Richnandar Bakri, SE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 299/PDT/2013/PT.MKS 10/Pdt.G/2013/PN. Mks NURYADI Kepala CabangPT. Bank Panin Cabang Makassar Departemen Keuangan RI Badan Pertanahan Nasional RI Tuan Richnandar BakriSE |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - H. Iksan |
Hakim Anggota | Gustinus Silalahi, . H. Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;Dalam Eksepsi :- Menguatan putusan eksepsi ;Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 12 September 2013 Nomor : 10/Pdt.G/2013/PN. Mks., yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Gugatan Rekonvensi :- Menguatkan putusan Rekonpensi ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membatalkan putusan dalam Konvensi dan Rekonvensi ; DENGAN?.DENGAN MEGADILI SENDIRI :Dalam Pokok Perkara :- Menerima gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum Penggugat / Pembanding adakah pemilik dan pemegang hak atas tanah dan bangunan obyek perkara yaitu: Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No. 21162/Karunrung seluas 133 M2 yang terletak di Jalan Monument Emmy Saelan III No. 10C Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar dengan batas-batas :? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Monumen Emmy Saelan III;? Sebelah Selatan berbatas dengan tembok;? Sebelah Barat berbatas dengan Ruko No. 8;? Sebelah Timur berbatas dengan rumah Andi Amir; - Menyatakan menurut hukum permohonan lelang yang dimohon oleh Tergugat I / Terbanding I kepada Tergugat II / Terbanding II tidak sah dan batal demi hukum ;- Menyatakan menurut hukum hasil pelelangan yang dilakukan Tergugat II / Terbanding II, yang dimenangkan oleh Turut Tergugat II / Turut Terbanding II, tidak sah dan batal demi hukum ;- Menyatakan menurut hukum pengalihan hak yang dilakukan oleh Turut Tergugat I / Turut Terbanding I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menyatakan perbuatan para Tergugat / Turut Terbanding dan para Turut Tergugat / para Turut Terbanding adalah perbuatan melawan hukum ;- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya ;- Menghukum para Tergugat / para Terbanding dan para Turut Tergugat / para Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 299/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 299/PDT/2013/PT.MKS
Kasasi : 2944 K/Pdt./2014
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN Mks
Statistik6325