Putusan PN GORONTALO Nomor 29/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN Gto |
|
Nomor | 29/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS - PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Kusmayadi Sumba |
Panitera | Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat 1 ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2012 ;3. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;4. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar upah Penggugat Bulan Desember 2017 sejumlah Rp.2.030.000,- ;5. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar DPLK Penggugat sebagai berikut : - Tahun 2015 = 9,2 X Rp.1.600.000,- / 12 / 5 = Rp. 245.333,- per Bulan X 2 Bulan = Rp. 490.666.-- Tahun 2016 = 9,2 X Rp.1.875.000,- / 12 / 5 = Rp.287.500,- per Bulan X 12 Bulan = Rp.3.450.000,-- Tahun 2017 = 9,2 X Rp.2.030.000,- / 12 / 5 = Rp.311.267,- per Bulan X 12 Bulan = Rp.3.735.204,-- Total DPLK sebesar Rp.7.675.870,- x 2 =Rp.15.351.740,- ;6. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai berikut ;- Upah Januari 2018 hingga Agustus 2020 sebesar Rp.2,030.000,- X 32 Bulan :Total Rp. 64.490.000,- x 2 =128.980.000; TOTAL :------------------------------------------------ Rp.148.391.740,-(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga sembilan satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 0,- ( Nol rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN Gto
Statistik17383