Putusan PN AMLAPURA Nomor 50/Pid.B/2020/PN.Amp |
|
Nomor | 50/Pid.B/2020/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Ni Made Kushandari, Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. I GEDE LINGGIH, Terdakwa 2. I KOMANG LEMUH, Terdakwa 3. I KOMANG SUARDANA als. ROJIK, Terdakwa 4. I MADE DANA RIJEK, Terdakwa 5. I KOMANG SUEJA als. DESEL, dan Terdakwa 6. I KOMANG EKA SAPUTRA als. KECOT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;-----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 8 (delapan ) bulan;-----------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam kombinasi biru Nomor Sim Card 085792666291, IMEI 1 : 357080107184781 dan IMEI 2 : 357080107184789.Dikembalikan Kepada Terdakwa I Komang Suardana Alias Rojik- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Sim Card 081339213221, IMEI 1 : 862387049471558 dan IMEI 2 : 862387049471541Dikembalikan Kepada Terdakwa I Komang Lemuh- 1 (satu ) buah tas tempat taji yang di dalamnya berisi 5 (lima) buah Pisau/taji.- 1 (satu) buah sangkar ayam adalah sangkar ayam.- 1 (satu) gulung benang berwarna merah yang masih dalam keadaan utuh.- 1 (satu) gulung benang berwarna merah dalam keadaan putus ??? putus dan berisi Hansaplas.- 4 (empat) helai bulu ayam.Dirampas Untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2020/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2020/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2020/PN.Amp
Kasasi : 29 K/Pid/2021
Banding : 47/PID/2020/PT DPS
Statistik17886