Putusan PN DEMAK Nomor 101/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Yuri Adriansyah, Heny Faridha |
Panitera | Abdul Munif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AGUS SANTOSO als CEMOT Bin alm SUPARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di bawah 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi pil narkotika; 3. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga bekas tempat shabu; 4. 2 (dua) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca; 5. 1 (satu) buah timbangan merek camry; 6. 1 (satu) bungkus bekas rokok merek LA; 7. 2 (dua) buah tutup botol plastik; 8. 1 (satu) pak plastik klip kecil; 9. 6 (enam) buah korek api gas; 10. 1 (satu) lembar aluminium foil; 11. 6 (enam) buah potongan sedotan; 12. 1 (satu) bungkus sedotan; 13. 2 (dua) botol plastik aqua; 14. 1 (satu) botol plastik big cola; 15. 1 (satu) buah handphone merek sony experia warna hitam; 16. 1 (satu) buah handphone merek nokia warna coklat metalik;Dirampas untuk dimusnahkan; 17. 2 (dua) buah kartu atm BCA; 18. 1 (satu) buah kartu atm Mandiri; 19. 1 (satu) buah kartu atm BRI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Statistik574