Putusan PA PONOROGO Nomor 637/Pdt.G/2018/PA.PO |
|
Nomor | 637/Pdt.G/2018/PA.PO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Drs Marilah, Br Hakim Anggota Slamet Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhadji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Danuhardi bin Djojodiharjo) terhadap Penggugat (Siti Fatimah binti Somo Tulus);DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi (Danuhardi bin Djojodiharjo) dan Tergugat Rekonpensi (Siti Fatimah binti Somo Tulus) adalah sebagai berikut :a. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 5.492 m2 (lima ribu empat ratus sembilan puluh dua meter persegi), terletak di Dukuh Krajan RT 03 RW 01 Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Parit;- Sebelah Selatan : Tanah milik almarhumah Hariyanti;- Sebelah Barat : Tanah milik Suyono dan Parni;b. Tanah sawah seluas kurang lebih 1.384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) dengan ukuran (panjang 173 meter dan lebar 8 meter), terletak di Dukuh Krajan RT 01 RW 01 Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : parit;- Sebelah Selatan : Jalan;- Sebelah Timur : Tanah milik bersama Danuhardi-Siti Fatimah; - Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Katir;c. Tanah seluas kurang lebih 2.595 m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan ukuran (panjang 173 meter dan lebar 15 meter), beserta bangunan rumah dan toko seluas kurang lebih 579 m2 dengan ukuran (panjang 38,60 meter, lebar 15 meter) yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Dukuh Krajan RT 01 RW 01 Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Parit;- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Ibrahim;- Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Danuhardi-Siti Fatimah; d. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan mobil roda 4, Suzuki Escudo, Tahun 2000, warna hijau metalik, AE 1686 SH. No rangka MHYESB 416 YJ 925983;e. Satu unit mobil kijang kotak, warna hitam Nomor Polisi AD 1841 SB; f. Sepeda motor Honda Win Thn 2006 AE 3688 SA, warna hitam;g. Parabot rumah tangga berupa :- 2 set kursi; - 1 set almari;- 1 set tempat tidur spring bed;- 1 set bifet rias;- 1 set almari bifet;- 2 set televise merk Politron 29 inci dan merk Panasonic 21 inci;- 1 buah kulkas;- 2 set kipas angin;h. Satu unit disel air; i. Satu unit Disel ethek;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, adalah Penggugat Rekonpensi mendapat 2/5 (dua perlima) bagian dan Tergugat Rekonpensi mendapat 3/5 (tiga perlima) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 Dalam Rekonpensi di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan 2/5 (dua perlima) bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, sesuai bagian masing-masing pada diktum nomor 3 di atas; 5. Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng, dengan pembagian Penggugat Konpensi sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pdt.G/2018/PA.PO
Banding : 112/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik337