- Menyatakan Terdakwa Ahmad Supardan Alias Bokah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp84.000,00 (delapan puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 717/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 717/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti Yomi Nora Maya Arida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus rokok merk ?Class Mild? yang didalamnya berisi 2 (dua) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi; - 1 (satu) buah pipet kaca yang bersisi narkotika jenis shabu sisa pemakaian; - 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang sudah dimodifikasi; - 4 (empat) buah pipet plastic warna putih garis merah; - 1 (satu) buah jarum sumbu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 717/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 717/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 717/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Statistik4625