Putusan PN SURABAYA Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby. |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Lufsiana, H. Sangadi |
Panitera | Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menghukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;3. Menghukum Terdakwa Drs. Suhariyono Bin Yusuf Wibowo dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah koma sembilan belas sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;4. Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa:I. Barang Bukti I :1. 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;2. 1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;3. 1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;4. 1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;II. Barang Bukti II :1. 1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal7 Nopember 2013 ;2. 1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 s/dNo. FD 099.840 ;3. 1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy);4. 5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos;III. Barang Bukti III :1. 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013 ;2. 1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013 ;3. 1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;4. 1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;5. 1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama ;6. 2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;7. 1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 (Copy Legalisir) ;Dikembalikan kepada Eko Hendra kurniawan, ST ;IV. Barang Bukti IV :1. 2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;2. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013 ;Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto ;V. Barang Bukti V :1. 1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal12 Desember 2013. (copy Legalisir) ;2. 1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir) ;3. 1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir) ;4. 1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat pembuat komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;5. 1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;6. 1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/ 014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;7. 1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;8. 1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;9. 1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;10. 1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;11. 1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. (copy Legalisir) ;12. 1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;13. 1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor :79/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir) ;14. 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;15. 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;16. 1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;17. 1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya ;18. 1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014 ;19. 1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 ;20. 1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk ;Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo ;VI. Barang Bukti VI :1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan (hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang) Dikembalikan kepada SUDJOKO, ST ;VII. Barang Bukti VII :1. 1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm ;2. 1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm ;3. 1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm ;4. 12 (dua belas) buah paving ;5. 1 (satu) serpihan bentuk tidak beratusan dengan ukuran 10 cm x 10 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ;VIII. Barang Bukti VIII :1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013 ;Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi, AP, MM ;IX. Barang Bukti IX :1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;X. Barang Bukti X :1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014 ;Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono, SIP ; XI. Barang Bukti XI :1. 1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 (Copy legaliser);2. 1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser);3. 1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser);4. 2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO (copy legaliser);5. 4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser);6. 5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;XII. Barang Bukti XII :1. 1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI; 2. 29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos ;XIII. Barang Bukti XIII :1. 5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung 2. 2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;XIV. Barang Bukti XIV :1. 1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;2. 2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;3. 14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;4. 443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;XV. Barang Bukti V :1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;XVI. Barang Bukti XVI :8 (Delapan) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;XVII. Barang Bukti XVII :1 (satu) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;XVIII. Barang Bukti VIII :1. 1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK;2. 1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi;3. 1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;4. 1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;5. 1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI ;Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH., MH ;XIX. Barang Bukti XIX :4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.SUS/2018/PT SBY
Pertama : 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby.
Statistik4214