Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 559/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 559/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Florensani S. Kendenan |
Hakim Anggota | Mery Taat Anggarasih, Arlandi Triyogo |
Panitera | Siti Rohani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N :DALAM EKSEPSI :? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon I dan Termohon II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama dengan agenda rapat sebagai berikut :- Laporan Keuangan tahun 2017, dan 2018 yang meliputi : Neraca akhir tahun buku yang, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut ; - Laporan mengenai kegiatan perseroan tahun 2017, dan 2018 ; - Rincian masalah yang timbul selama tahun 2017, dan 2018 yang mempengaruhi kegiatan perseroan ; - Keberadaan wakil Pemegang Saham di Manajement PT. Simasindo Intitama ;- Pergantian Pengurus meluputi Jajaran Direksi dan Jajaran Komisaris ;- Verifikasi kepemilikan PT. Simasindo Intitama pada :1. PT. Narada Kapital Indonesia ;2. PT. Malang Selalu Maju ;3. PT. Ratu Prabu Energi ;4. PT. Commercial Prima Servisindo ;5. PT. Taman Suci Abadi ;6. PT. Ficore Properti Andalan ;7. PT. Indo Setu Bara Resources Tbk. ;8. Del Nomad Bali ;3. Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ;4. Mengabulkan permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam angka 12 (dua belas) di atas, yaitu :a. Kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sah jika diwakili lebih sedikit 25% dan atau 1/4 (satu per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan sah jika disetujui paling sedikit 1/4 (satu per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ;b. Jangka waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah permohonan ini ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 25% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama untuk seluruh agenda rapat ;6. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 25% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama untuk seluruh agenda rapat ;7. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;8. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Simasindo Intitama berdasarkan penetapan ini ;9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT. Simasindo Intitama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT. Simasindo Intitama kepada seluruh pemegang saham ;10. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga kini adalah sebesar Rp. 3.973.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pdt.P/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 559/Pdt.P/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL
Statistik4771004