- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK NOMOR 88/PID.B/2019/PN SLK, TANGGAL 23 OKTOBER 2019 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERDAKWA I DAN TERDAKWA II OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK NOMOR 88/PID.B/2019/PN SLK, TANGGAL 23 OKTOBER 2019 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP DALAM TAHANAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN INI, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 88/Pid.B/2019/PN Slk, tanggal 23 Oktober 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 88/Pid.B/2019/PN Slk, tanggal 23 Oktober 2019 tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap dalam tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 203/PID/2019/PT PDG |
|
Nomor | 203/PID/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri. |
Hakim Anggota | H. Ramli Darasah, Brnatsir Simanjuntak |
Panitera | Bulyuni Always |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/PID/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 203/PID/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/PID/2019/PT PDG
Statistik7625