Putusan PN BAUBAU Nomor 17/ Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 17/ Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rudie |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - H. Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhumah WA TIRI ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : BIDANG TANAH PERTAMA :- Sebelah Utara : Berukuran Panjang + 115 M, Berbatas dengan Tanah Kintal LA MA?I dan WA KAMBIA/LA RIJA ; - Sebelah Timur : Berukuran + 47 M, Berbatas dengan jalan Poros Lowu-Lowu ; - Sebelah Selatan : Berukuran + 120 M, Berbatas Dengan Jalan Tani ; - Sebelah Barat : Berukuran + 10 M, Berbatas Dengan Jalan Tani ; BIDANG TANAH KEDUA :- Sebelah Utara : Berukuran Panjang + 123 M, Berbatas dengan Jalan Tani; - Sebelah Timur : Berukuran + 60 M, Berbatas dengan jalan Poros Lowu-Lowu ; - Sebelah Selatan : Berukuran + 113 M, Berbatas Dengan LA BARA ; - Sebelah Barat : Berukuran + 90 M, Berbatas Dengan LA BOLE dan LA MAY?I ; Adalah milik sah almarhumah WA TIRI, yang turun kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat, dengan pengecualian terhadap tanah yang telah ditempati para tergugat dengan membangun rumah diatasnya serta telah terbit sertipikat atas nama para tergugat yang diajukan dalam perkara ini ; 4. Menyatakan Tidak Sah Serta Tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat Segala surat-surat yang terbit atas tanah objek sengketa atas nama Para Terggugat, kecuali sertipikat hak milik atas tanah yang telah terbit atas nama para tergugat yang diajukan dalam perkara ini ; 5. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Para Tergugat yang mengklaim, mempertahankan dan menguasai Tanah Obyek Sengketa, diluar tanah berikut bangunan yang ada diatasnya yang telah terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Para Tergugat yang diajukan dalam perkara ini, sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yang bertentangan dengan hak para penggugat ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tanah Objek Sengketa, diluar tanah berikut bangunan yang ada diatasnya yang telah terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Para Tergugat yang diajukan dalam perkara ini, untuk segera mengosongkan kedua bidang tanah obyek sengketa, lalu menyerahkannya kepada para penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga ; 7. Menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraacht van gewijsde) ; 8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.5.351.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/_Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 17/_Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2016/PT KDI.
Peninjauan Kembali : 360 PK/Pdt/2018
Kasasi : 327 K/Pdt/2017
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN.Bau.
Statistik15484