Putusan PT PALU Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Faisal Amrullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal tanggal 27 Agustus 2014 MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Abd Ajis Laressa Alias Ajis A. Laressa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Abd Ajis Laressa Alias Ajis A. Laressa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buku Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2012; - 1 (satu) Bundel Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dan Papua Nomor: 50/PK-PRS.5/PPD-BSPS/10/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BPSP T.A. 2012 Kab. Donggala (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Surat Edaran Nomor : 61/DS/Tahun 2012 Tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Donggala Nomor: 880.839/DPUKAB.DGL/VII/2012 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Penetepan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab. Donggala I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: /SK-TPM/SATKER-PPS/11/2012 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Dalam Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012 Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Donggala Tentang Penyediaan Rumah Swadaya Nomor : 01/KPA-DPU/BP- BSPS/IX/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS T.A. 2012 Kab. Donggala (dilegalisir); - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31 Januari 2013; - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Kedua Tanggal25 Maret 2013; - 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab. Donggala Tahap Pertama Tanggal 31 Januari 2013; - 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0256/BPMPD Tanggal 10 Juni 2011 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tambu Kec. Balaesang (dilegalisir); Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 75 (tujuh puluh lima) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - 150 (seratus lima puluh) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal
Kasasi : 749 K/Pid.Sus/2016
Banding : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Pal
Statistik8027