Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2015/PTUN.ABN |
|
Nomor | 4/G/2015/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pendidikan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | - Hakim Anggota 1 : Prasetyo Wibowo, - Hakim Anggota 2 Dixie Bisuk Daniel Parapat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------Dalam Eksepsi:----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------Dalam Pokok Sengketa:-----------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.261.000,- (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2015/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 4/G/2015/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/TUN/2016
Pertama : 4/G/2015/PTUN.ABN
Lainnya : 117/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik13578