Putusan PN TENGGARONG Nomor 389/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IMAM Alias IFAN Bin NADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; -----------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------??? 1 (satu) poket kecil narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan bungkus plastiknya dengan berat kotor 0,3 gram (nol koma tiga) gram (disisihkan 0,058 gram untuk Labfor); ---------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah HP NOKIA warna hitam; ------------------------------------------------??? 1 (satu) set alat hisap (Bong) dari botol Aqua tanggung lengkap dengan sedotan dan pipet kaca; ------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dilapisi dengan isolasi hitam; ----------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik180