Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 30-K/PM.II-09/AU/III/2019 |
|
Nomor | 30-K/PM.II-09/AU/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DSK, Letxx xxx NRP 54xxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : b). 10 (sepuluh) lembar hasil Screenshot percakapan WhatsApp dan Instragram antara Letxx xxx DSK dengan Serda Nursakinah Kahafy, Letxx xxx DSK dengan Koxxx Budiharto, S.H.,M.H. dan antara bapaknya Letxx xxx DSK yang dikirim ke Serda Nursakinah Kahafy. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.II-09/AU/III/2019.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.II-09/AU/III/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K/PM.II-09/AU/III/2019
Lainnya : 254K/MIL/2019
Lainnya : 29 PK/MIL/2020
Banding : 47-K/BDG/PMT-II/AU/VI/2019
Statistik1558955