- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai bukum bahwa Penggugat cq. EVI SOFINI adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1334 / Duren Tiga, Surat Ukur Nomor : 00039/2009 tanggal 21 Agustus 2009, luas : 430 m2 atas nama Penggugat cq. EVI SOFINI, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Sigura gura No. 4a, Kelurahan Duren Tiga, kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, batas batasnya adalah :
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 1334 / Duren Tiga, luas : 430 m2, atas nama Pemegang Hak Penggugat cq. EVI SOFINI kepada Tergugat III cq. PT. GLOBAL MITRA PROTEKSINDO maupun kepada siapapun juga, tidak sah, cacat hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian kredit antara Tergugat III cq. PT. GLOBAL MITRA PROTEKINDO dengan Tergugat IV cq. PT. BANK BNI (Pesero) Tbk cq. BANK BNI KCU KELAPA GADING, dengan obyek agunan sebidang tanah berikut bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1334/Duren Tiga, Surat Ukur Nomor : 00039/2009 tanggal 21 Agustus 2009,luas : 430 m2, atas nama Pemegang Hak Penggugat cq . EVI SOFINI, tidak sah, cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa hutang pokok Tergugat III cq. PT. GLOBAL MITRA PROTEKSINDO sebesar Rp. 3.051.791.500,--, bunga Rp. 344.642.912,-- denda Rp. 59.395.166,-- biaya Rp. 660.000,-- Total outstanding menjadi sebesar Rp. 3.346.489.578,-- (Tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh delapoan rupiah). kepada Tergugat III cq. PT. BANK NEGERA INDOBESIA (Persero) Tbk, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat III cq. PT. GLOBAL MITRA PROTEKSINDO ;
- Memerintahkan kepada Tergugat IV cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Pesero) Tbk.cq. BANK BNI KCU KELAPA GADING, untuk mengem-balikan / menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 1334 / Duren Tiga, Surat Ukur Nomor : 00039/2009 tanggal 21 Agustus 2009, luas : 430 m2 atas nama Pemegang Hak Penggugat cq. Nyonya EVI SOFINI kepada Penggugat, cq. EVI SOFINI, tanpa ada beban apapun juga, setelah Putusan Pengadilan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van grwijsde);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Trgugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati Putusan Pengadilan dalam perkara perdata ini;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 10.721.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara gugatan rekonpensi ini sebesar NIHIL;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 844/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 844/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Utara : Parit (sungai kecil) - Sebelah Selatan : Jalan Sigura gura - Sebelah Barat : Rumah di Jalan Sigura gura No. 5a. - Sebelah Timur : Rumah di Jalan Sigura gura No.3a DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 844/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Statistik19544