- Menyatakan Terdakwa Defi Sepriadi, S.H. bin Iskandar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Defi Sepriadi, S.H. bin Iskandar tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 876/Pid.B/2018/PN Plg |
|
Nomor | 876/Pid.B/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yunus Sesa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Akhmad Suhel, hakim Anggota 2: Efrata Happy Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) lembar Surat Perdamaian antara H. DIAN UTAMA, ST, SE dengan Hj. SANIEM; - 2 (dua) lembar Surat Kantor hukum ? Law Office DEFI ISKANDAR, SH Nomor : 04/DI/A/SKK/III/2017 kepada Bapak Walikoa Palembang pada tanggal 13 Maret 2017; - 2 (dua) lembar Surat Kantor Hukum ? Law Office DEFI ISKANDAR, SH Nomor : 05/DI/A/SKK/III/2017 kepada Manger PT. PLN Telanai Pura Palembang, pada tanggal 16 Maret 2017; - 2 (dua) lembar Surat Kantor Hukum ? Law ffice DEFI ISKANDAR, SH Palembang pada tanggal 23 Maret 2017; - 2 (dua) lembar surat Kantor Hukum ? Law Office DEFI ISKANDAR, SH & Partner Nomor : 09/DI/A/SKK/III/2017 kepada Bapak Walikota Palembang pada tanggal 17 April 2017; - 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan No. Rek : 0270-01-011502-53-5 an. DIAN UTAMA pada tanggal 08 Mei 2017; - 1 (satu) rangkap Surat Izin Mendirikan Bangunan dengan Keputusan Nomor : 259/IM/1966 Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Palembang. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 697 K/Pid/2019
Pertama : 876/Pid.B/2018/PN Plg.
Statistik7630