Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 79/Pid.B/2014/PN.TJT |
|
Nomor | 79/Pid.B/2014/PN.TJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Dian Anggraini, M.heka Kurnia Nengsih |
Panitera | Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SENIN ALIAS SENEN BIN MISKUN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SENIN ALIAS SENEN BIN MISKUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SENIN ALIAS SENEN BIN MISKUN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SENIN ALIAS SENEN BIN MISKUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENIN ALIAS SENEN BIN MISKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : a. Uang tunai sebesar Rp. 845.000 ( delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan berupa :- Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 6 lembar;- Pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar;- Pecahan Rp.20.000,- sebanyak 2 lembar;- Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 5 lembar;- Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 11 lembar;b. 1 (satu) lembar lapak dadu yang bertuliskan angka ??? angka;c. 1 (satu) buah tutup dadu putih hitam terbuat dari plastik;d. 3 (tiga) biji dadu angka berwarna merah;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ALI MUDIN ALIAS ALI BIN TIPU;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2014/PN.TJT
Statistik290