- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 104/Pdt.G/2017/PN Ktg tanggal 12 September 2018;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 104/Pdt.G/2017/PN Ktg tanggal 12 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa; tanah seluas +/- 474,75 m2, yang berada di Desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara yang batas batasnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I,II,III dan Terbanding III semula Tergugat V yang menguasai dan menduduki tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum batal segala bentuk peralihan hak terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat.
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I,II,III dan Terbanding III semula Tergugat V untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat dan di tambah hukuman membayar denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I,II,III dan Terbanding III semula Tergugat V untuk membayar perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ),-
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MANADO Nomor 173/PDT/2018/PT MND |
|
Nomor | 173/PDT/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Charles Simamora, Brkisworo |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Alm. Hadi bin Salim Alamri. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan jurusan Pantai Buko; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Alm. Berk alias Brek Mohammad Alamri. Adalah sah milik dari Maidja Umara/ Pembanding semula Penggugat dan ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/PDT/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 173/PDT/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2209 K/Pdt/2019
Banding : 173/PDT/2018/PT.MND
Statistik7356