Putusan PN SINGARAJA Nomor 96/Pdt.G/2015/PN. Sgr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2015/PN. Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Merta |
Hakim Anggota | Tjokorda Putra Budi Pastima, Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | I Ketut Suryawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI:1. DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;2. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;3. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);II. DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Jumat, tanggal 18September 2015, oleh kami, I WAYAN MERTA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, NI LUH SUANTINI, S.H., M.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Sgr tanggal 5Maret 2015, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 22September 2015, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh kami, I WAYAN MERTA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, I KETUT SURYAWAN, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa HukumPenggugattanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat;Hakim-Hakim Anggota: Hakim KetuaTJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H.I WAYAN MERTA, S.H., M.H.ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.Panitera PenggantiI KETUT SURYAWAN, SHPerincian Biaya: - Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-- Biaya ATK : Rp. 50.000,-- Biaya Panggilan : Rp. 365.000,-- Redaksi : Rp. 5.000,-- Materai : Rp. 6.000,-- PNBP : Rp. 10.000,----------------------------------------------------------------------------------------Jumlah : Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2015/PN._Sgr.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2015/PN._Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2015/PN. Sgr
Statistik5323