Putusan PT KUPANG Nomor 78/PID/2014/PTK |
|
Nomor | 78/PID/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 78/PID/2014/PTKPEMILUGAGUK GREGORIUS alias GREG70/Pid.Sus/2014/PN.RUT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT., tanggal 19 Mei 2014 tersebut ;M E N G A D I L I S E N D I R I1. Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MEMBERIKAN UANG KEPADA PEMILIH UNTUK MEMILIH PESERTA PEMILU TERTENTU? ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-----------3. Menyatakan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------Dirampas untuk Negara, sedangkan- 1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOT BALL PLAYERS ?yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap / daftar pemilih khusus pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS) beserta ; --------------- 3 (tiga) Lembar Kertas Stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREK GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 partai PDI-Perjuangan ; -Dilampirkan dalam berkas perkara Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG ; --------------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara ini sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ). ; ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 78/PID/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID/2014/PTK
Pertama : 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT
Statistik6528