- Menolak Eksepsi Tergugat I-1, Tergugat I-2, Tergugat I-3, Tergugat I-5, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa berupa tanah dengan luas 10.143 m2 (sepuluh ribu seratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, merupakan bagian dari tanah seluas 13.643 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Bujur Sangkar) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde/resjudicata);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.926.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus duapuluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TEBO Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Mrt |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cindar Bumi, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 3688 K/Pdt/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Mrt
Statistik106119